5. WPPE-P EBUS (WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN ATAU SUKUK) – JENJANG KUALIFIKASI 4

Stock Produk -
Kode Produk -
Harga Rp 1,250,000.00
Kategori WPPE-P EBUS (Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang Dan / Atau Sukuk),
Dilihat 82 kali
Detail Produk

Pelatihan WPPE-P EBUS (Wakil Perantara Pedagang Efek – Pemasaran Bersifat Utang Dan / Atau Sukuk) – Jenjang Kualifikasi 4 adalah Program Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Profesi Dibidang Pasar Modal Berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) No. 20 Tahun 2024 dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Bidang Pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024 yang telah mendapat persetujuan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) terdiri dari Unit Kompetensi (UK) :

  1. UK Memasarkan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE)
  2. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE)
  3. UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE)
  4. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek (PPE)

Manfaat Pelatihan WPPE-P EBUS Peserta Bisa :

  1. Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE)
  2. Memasarkan Efek Bersifat Utang Dan / Atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE)
  3. Merekomendasikan Efek Bersifat Utang Dan / Atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE)
  4. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan / Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek (PPE)

Tugas Pekerjaan Dari WPPE-P EBUS :

Melaksanakan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah, Memasarkan, Merekomendasikan, & Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (EBUS) Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek, Serta Bertanggung Jawab Untuk Memastikan Instruksi Transaksi Nasabah Dijalankan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

Calon Peserta WPPE-P EBUS :

  • Dari Perusahaan Perbankan Syariah, Perbankan Konvensional, Sekuritas, Asset Manajemen, Dana Pensiun, Asuransi, Yayasan, Mahasiswa/i, Pelajar, Masyarakat Umum & Lain-Lain.

Persyaratan Ujian Sertifikasi Kompetensi WPPE-P EBUS Berdasarkan SKKNI No. 20 Tahun 2024:

  1. Minimal Pendidikan Formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat & Berpengalaman Kerja Pada Industri Jasa Keuangan Minimal 2 tahun & Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk; atau
  2. Pendidikan Formal Minimal D2/Sederajat & Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk; atau
  3. Berpengalaman Sebagai Pegawai Industri Jasa Keuangan Yang Menduduki Jabatan Sebagai Staf/Officer Sekurang-Kurangnya 3 (Tiga) Tahun; atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas & Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

     

Metode Pelatihan WPPE-P EBUS :

  • Via Zoom Meeting
  • WA Group
  • WA Call
  • Video Call
  • Presentasi
  • Simulasi
  • Tanya Jawab

Materi Yang Akan Didapatkan Peserta WPPE-P EBUS :

Soft Copy Materi WPPE-P EBUS

E-Certificate

error: Content is protected !!