3. WPPE (WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK) – JENJANG KUALIFIKASI 5

Stock Produk 500
Kode Produk WPPE
Harga Rp 2,350,000.00
Kategori
Dilihat 129 kali
Detail Produk

Pelatihan WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) – Jenjang Kualifikasi 5 ini adalah Program Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Profesi Dibidang Pasar Modal Berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) No. 20 Tahun 2024 dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Bidang Pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024 yang telah mendapat persetujuan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) terdiri dari Unit Kompetensi (UK) :

  1.  UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  2. UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
  3. UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  4. UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  5. UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  6. UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  7. UK Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
  8. UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  9. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  10. UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  11. UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  12. UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  13. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  14. UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  15. UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  16. UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  17. UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  18. UK Mengelola Perlindungan Konsumen

Manfaat Pelatihan WPPE Peserta Dapat :

  1. Menawarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Dari Perantara Pedagang Efek (PPE)
  2. Menawarkan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Dari Perantara Pedagang Efek (PPE)
  3. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Yang Berkaitan Dengan Kegiatan Perantara Pedagang Efek (PPE)
  4. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Yang Berkaitan Dengan Kegiatan Perantara Pedagang Efek (PPE)
  5. Membuka Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Dari Perantara Pedagang Efek (PPE)
  6. Memberikan Rekomendasi Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Dari Perantara Pedagang Efek (PPE)
  7. Memberikan Rekomendasi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepada Nasabah Dari Perantara Pedagang Efek (PPE)
  8. Merancang Kegiatan Pemasaran Untuk Produk Investasi Dasar & Produk Investasi Dasar Syariah
  9. Memasarkan Produk Investasi Dasar & Produk Investasi Dasar Syariah
  10. Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Untuk Produk Investasi & Produk Investasi Syariah
  11. Mempromosikan Produk Investasi & Produk Investasi Syariah
  12. Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Untuk Produk Investasi & Produk Investasi Syariah

Tugas Pekerjaan Dari WPPE :

  1. Mengelola, Merekomendasikan & Menjalankan Transaksi Efek Berupa Ekuitas, Utang, Dan/Atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Dari Perantara Pedagang Efek (PPE)
  2. Merancang Kegiatan Pemasaran & Menjual Produk, Melakukan Promosi, Serta Melakukan Evaluasi Pemasaran Untuk Produk Investasi & Investasi Syariah
  3. Memastikan Instruksi Transaksi Nasabah Dijalankan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku, Tepat Waktu Dengan Penuh Tanggung Jawab

Calon Peserta WPPE :

  • Dari Perusahaan Perbankan Syariah, Perbankan Konvensional, Sekuritas, Asset Manajemen, Dana Pensiun, Asuransi, Yayasan, Marketplace, Mahasiswa/i, Pelajar, Masyarakat Umum & Lain-Lain.

Persyaratan Ujian Sertifikasi Kompetensi WPPE Berdasarkan SKKNI No. 20 Tahun 2024:

  1. Minimal Pendidikan Formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat & Berpengalaman Kerja Pada Industri Jasa Keuangan Minimal 3 Tahun & Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; Atau
  2. Pendidikan Formal Minimal D3/Sederajat & Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; Atau
  3. Berpengalaman Sebagai Pegawai Industri Jasa Keuangan Yang Menduduki Jabatan Sebagai Manajer Sekurang-Kurangnya 2 (Dua) Tahun; Atau
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Dari BNSP Untuk:
  • Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; Atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; Atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; Atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; Atau
  • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; &
  • Sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek (PPE)

Metode Pelatihan WPPE :

  • Via Zoom Meeting
  • WA Group
  • WA Call
  • Video Call
  • Presentasi
  • Simulasi
  • Tanya Jawab

Materi Yang Akan Didapatkan Peserta WPPE :

Soft Copy Materi WPPE

E-Certificate

error: Content is protected !!