1. WAPERD (WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA) – JENJANG KUALIFIKASI 4

Stock Produk 500
Kode Produk WAPERD
Harga Rp 1,550,000.00
Kategori WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana),
Dilihat 286 kali
Detail Produk

Pelatihan WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) – Jenjang Kualifikasi 4 ini adalah Program Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Profesi Dibidang Pasar Modal Berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) No. 20 Tahun 2024 dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Bidang Pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024 yang telah mendapat persetujuan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) terdiri dari Unit Kompetensi (UK) :

  1. UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar
  2. UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  3. UK Memproses Pembukaan Rekening dan Transaksi Nasabah
  4. UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  5. UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  6. UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah 

Tugas Pekerjaan Dari WAPERD :

Melakukan fungsi pemasaran yang mencakup perencanaan dan implementasi kegiatan pemasaran, pengelolaan pembukaan rekening dan transaksi, promosi, serta evaluasi pemasaran untuk produk investasi dasar dan investasi dasar syariah.

Calon Peserta WAPERD :

  • Dari Perusahaan Perbankan Syariah, Perbankan Konvensional, Sekuritas, Asset Manajemen, Dana Pensiun, Asuransi, Yayasan, Marketplace, Mahasiswa/i, Pelajar, Masyarakat Umum & Lain-Lain.

Persyaratan Ujian Sertifikasi Kompetensi WAPERD Berdasarkan SKKNI No. 20 Tahun 2024:

  1. Minimal Pendidikan Formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat & Berpengalaman Kerja Pada Industri Jasa Keuangan Minimal 2 Tahun & Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
  2. Pendidikan Formal Minimal D2 / Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau 
  3. Berpengalaman Sebagai Pegawai Industri Jasa Keuangan Yang Menduduki Jabatan Sebagai Staf/Officer Sekurang-Kurangnya 3 (Tiga) Tahun; atau  
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Dari BNSP Untuk Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.

Metode Pelatihan WAPERD :

  • Via Zoom Meeting
  • WA Group
  • WA Call
  • Video Call
  • Presentasi
  • Simulasi
  • Tanya Jawab

Materi Yang Akan Didapatkan Peserta WAPERD :

Soft Copy Materi WAPERD

E-Certificate

Informasi Pendaftaran Segera Hubungi SPMI : 0813-1385-2296

 

error: Content is protected !!